Media Global Group
  • Beranda
  • Lampung
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Video
Media Global Group
No Result
View All Result
Media Global Group
No Result
View All Result
Beranda Berita Terkini

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap IRT di Sebuah Jalan

mediaglobalgroup.com mediaglobalgroup.com
2 April 2021
in Berita Terkini, Daerah, Kabar tulang bawang, Lampung
0 0
0
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap IRT di Sebuah Jalan
0
SHARES
89
VIEWS

Tulang Bawang, (Media Global Group.com) Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), dari Desa Hanura, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Tulang Bawang.

IRT ini ditangkap hari Minggu (28/03/2021), pukul 21.00 WIB, di sebuah jalan yang ada di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Minggu malam petugas kami berhasil menangkap seorang IRT berinisial TA (40), yang tanpa hak membawa dan memiliki narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (02/04/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan IRT ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, satu bungkus plastik klip kosong dan jaket warna biru muda.

Keberhasilan petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dalam mengungkap seorang IRT yang tanpa hak membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kampung Penawar Rejo.

Informasi yang didapat, sebuah jalan yang ada di Kampung Penawar Rejo, sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat petugas kami tiba di jalan tersebut, terlihat seorang perempuan dengan gerak gerik yang mencurigakan.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam katong saku jaket milik IRT tersebut,” ungkap AKP Anton.

IRT yang berhasil ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Rizal)

Tags: Tulang Bawang

Subcribe untuk mendapatkan update berita terkini Media Global Group

Unsubscribe
Previous Post

Anggota DPRD Tinjau Jalan Rusak Masyarakat Pagar Dewa Dan Lumbu Kibang Harap Perbaikan

Next Post

Bupati Tulang Bawang, Melalui Dinas Perikanan Berikan Bantuan Benih Ikan Lele

Next Post
Bupati Tulang Bawang, Melalui Dinas Perikanan Berikan Bantuan Benih Ikan Lele

Bupati Tulang Bawang, Melalui Dinas Perikanan Berikan Bantuan Benih Ikan Lele

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tulang Bawang Pringsewu Lampung Headlines Daerah Berita Terkini Bandar Lampung
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lampung
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Video

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist