Media Global Group
  • Beranda
  • Lampung
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Video
Media Global Group
No Result
View All Result
Media Global Group
No Result
View All Result
Beranda Berita Terkini

Gelar Patroli Hunting Pencegahan C3 di Menggala, Polisi Tangkap Pria Yang Sedang Asyik Konsumsi Narkotika

mediaglobalgroup.com mediaglobalgroup.com
8 Februari 2021
in Berita Terkini, Daerah, Kabar tulang bawang, Lampung
0 0
0
Gelar Patroli Hunting Pencegahan C3 di Menggala, Polisi Tangkap Pria Yang Sedang Asyik Konsumsi Narkotika
0
SHARES
38
VIEWS

Tulang Bawang, (Media Global Group.com) Sebuah rumah kosong yang berada di Blok A, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan rumah kosong ini berlangsung hari Minggu (07/02/2021), pukul 17.00 WIB dan berhasil menangkap seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Minggu sore petugas kami bersama Tekab 308 Polres melakukan penggerbekan rumah kosong yang ada di Blok A, Kelurahan Ujung Gunung Ilir. Disana berhasil ditangkap seorang pria berinisial RO (33), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (08/02/2021).

Lanjut Iptu Holili, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, kaca pyrex yang sudah pecah, satu buah alat bantu hisap sabu, satu buah bong yang terbuat dari botol sprite plastik dan dua buah korek api gas.

Keberhasilan petugasnya bersama Tekab 308 Polres dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini saat sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) sore hari.

“Saat sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3, petugas kami mendapatkan info bahwa sebuah rumah kosong yang ada di Blok A, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, digunakan oleh seorang pria untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil ditangkap pelaku berikut BB,” ungkap Iptu Holili.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar. (Rizal)

Tags: Tulang Bawang

Subcribe untuk mendapatkan update berita terkini Media Global Group

Unsubscribe
Previous Post

Kawasan Tahura jadi Sasaran Empuk Ilegal Logging

Next Post

Aktif dalam Penerapan Prokes, Camat dan Danramil di Tubaba dapat Reward

Next Post

Aktif dalam Penerapan Prokes, Camat dan Danramil di Tubaba dapat Reward

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tulang Bawang Pringsewu Lampung Headlines Daerah Berita Terkini Bandar Lampung
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lampung
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Video

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist