Media Global Group
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Lampung
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Video
Media Global Group
No Result
View All Result
  • Login
Beranda 2020

Money Politics dalam Pilkakon Serentak: Panitia Kabupaten Terapkan Perbup Nomor 7 Tahun 2020

gemalampung.com gemalampung.com
27 Januari 2021
Waktu baca:2 menit
0 0
Money Politics dalam Pilkakon Serentak:  Panitia Kabupaten Terapkan Perbup Nomor 7 Tahun 2020
0
SHARES
8
VIEWS

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

PRINGSEWU | Sebentar lagi, Kabupaten Pringsewu akan menyelenggarakan pesta demokrasi tidak tingkat pekon/desa.

Pelaksanaan pemilihan kepala pekon (Pilkakon) tahun 2021 rencananya akan berlangsung pada 24 Februari mendatang. Ada 48 Pekon dari 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu yang akan merayakan pesta Demokrasi tersebut.

Namun, seperti yang diketahui, dalam perayaan pesta demokrasi tersebut juga tumbuh fenomena money politics/ politik uang. Praktek politik uang masih berkembang subur dalam pelaksanaan Pilkakon.

Baca Juga

Sempat Buron, Pelaku Curat di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Akhirnya Ditangkap Polisi

Kabag Hukum Setdakab Pringsewu Ihsan Hendrawan mengatakan, jika nantinya dalam pelaksanaan Pilkakon Serentak 2021 ditemukan dugaan money politik, hal tersebut masuk dalam ranah pidana.

“Mekanismenya sudah ada, balik lagi ke aturan Perbup. Kemudian juga ada di ketentuan pidana. Ketika masuknya ke money politik, ranahanya bukan ke kita, tapi masuk ke ranah pidana,” ungkap Ihsan saat diwawancarai usai rapat koordinasi jelang pelaksanaan Pilkakon Serentak 2021, Rabu ( 27/1/2021).

Aturan teknisnya, lanjut dia, jika ada warga yang menemukan dugaan money politics, bisa langsung melaporkan ke panitia Pilkakon di pekonnya masing-masing.

“Sebab yang berwenang adalah panitia Pilkakon, kemudian kalau tidak selesai di sana, akan ke panitia kabupaten baru akan dilihat penyelesaian seperti apa , apakah harus masuk ke ranah pidana,” bebernya.

Sementara itu, Kabid Pemerintah DPMP Kabupaten Pringsewu Tri Haryono membenarkan pernyataan tersebut. Dikatakan oleh Tri, teknis aturan soal larangan dan mekanisme pelaporan sudah tertuang dalam Perbup nomor 7 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Pilkakon.

“Di dalam perbup sudah di atur pelarangan dan mekanisme pelaporan money politik. Jika sudah melanggar larangan tersebut, ada ketentuan tindak pidana yang harus dilaporkan ke polisi,” kata Tri.

Namun, lanjut Tri, mekanisme pelaporan dugaan money politics harus disertai alat bukti.

“Berdasarkan Perbup nomor 7 tahun 2020, tentang petunjuk pelaksanaan Pilkakon, jika ada temuan, harus ada alat bukti dan saksi, baru bisa diproses,” pungkasnya.

Penulis : (Red)

50 total views, 50 views today

The post Money Politics dalam Pilkakon Serentak: Panitia Kabupaten Terapkan Perbup Nomor 7 Tahun 2020 appeared first on Gema Lampung news.

Sumber Asli

Subcribe untuk mendapatkan update berita terkini Media Global Group

Unsubscribe

TERKINI

27 Februari 2021
Sempat Buron, Pelaku Curat di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Akhirnya Ditangkap Polisi

Sempat Buron, Pelaku Curat di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Akhirnya Ditangkap Polisi

26 Februari 2021
Kapolres Tulang Bawang Resmikan Tiga KTN Dalam Sehari, Berikut Lokasinya

Kapolres Tulang Bawang Resmikan Tiga KTN Dalam Sehari, Berikut Lokasinya

25 Februari 2021
Pemkab Tuba Sepakat Larangan Pesta Hajatan Hiburan Ditengah Pandemi Covid-19

Pemkab Tuba Sepakat Larangan Pesta Hajatan Hiburan Ditengah Pandemi Covid-19

25 Februari 2021
Kampus Otoriter Kebebasan Berpendapat Dibungkam

Kampus Otoriter Kebebasan Berpendapat Dibungkam

24 Februari 2021

NETWORK

  • MEDIA GLOBAL
  • GEMA SAMUDRA
  • PENA LAMPUNG
  • TRAZNEWS
  • LAMPUNG NET
  • DELIK BUANA
  • DELIK FOKUS
  • HALO PAGI NEWS
  • BERITA KHARISMA
  • HARIAN POST
  • TV GEMA SAMUDRA
  • MEDIA SEMBILAN
  • LINTAS DINAMIKA
  • THE LINK NEWS
  • DAILY LAMPUNG
  • RETORIKA ONLINE

NETWORK

  • MEDIA GLOBAL
  • GEMA SAMUDRA
  • PENA LAMPUNG
  • TRAZNEWS
  • LAMPUNG NET
  • DELIK BUANA
  • DELIK FOKUS
  • HALO PAGI NEWS
  • BERITA KHARISMA
  • HARIAN POST
  • TV GEMA SAMUDRA
  • MEDIA SEMBILAN
  • LINTAS DINAMIKA
  • THE LINK NEWS
  • DAILY LAMPUNG
  • RETORIKA ONLINE

Copyright © 2020 mediaglobalgroup.com
Media Global Group All Right Reserved.

Kontak | Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Syarat & Ketentuan |
Privacy | Kode Etik | Indeks
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lampung
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Video

© 2020 Media Global Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist