Jember(Suara Pedia.co),Operasi Yustisi dalam rangka penindakan masyarakat yang tidak menggunakan masker sebagai tindak lanjut Inpres No. 06 Tahun 2020 dan Pergub Jawa Timur No. 53 tahun 2020 tentang Protokol kesehatan dan Pencegahan Covid-19. Kegiatan tersebut di lakukan pukul 08.00wib(22/01/2021),Depan kantor kecamatan Sukorambi.
Pelanggaran warga berupa sanksi teguran lisan terguran tertulis dan sanksi sosial seperti membersihkan halaman kantor kecamatan. Adapun 41 pelanggar yang tidak menggunakan masker mendapatkan sanksi tersebut.
Giat operasi yustisi di laksanakan oleh 20 personil POLRI,20 personil TNI, 10 personil DISHUB, 20 personil POL PP dan 5 pesonil BPBD.
“Penindakan masyarakat yang tidak menggunakan Masker sebagai tindak lanjut,kegiatan ini di lakukan guna mencegah penyebaran Covid 19 di kabupaten Jember terutama Kecamatan Sukorambi.“ujar Kapolsek Sukorambi AKP Sigit Budiono,S.H.
(Ev)