Media Global Group
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Lampung
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Video
Media Global Group
No Result
View All Result
  • Login
Beranda Berita Terkini

Satreskrim Polres Tulang Bawang Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Penyimpangan Dana APBKampung Oleh Oknum Kepala Kampung

mediaglobalgroup.com mediaglobalgroup.com
21 Januari 2021
Waktu baca:2 menit
0 0
Satreskrim Polres Tulang Bawang Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Penyimpangan Dana APBKampung Oleh Oknum Kepala Kampung
0
SHARES
39
VIEWS

Tulang Bawang, (Media Global Group.com) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana anggaran pendapatan dan belanja (APBKampung).

Pelimpahan tersangka dan BB ini berlangsung hari Rabu (20/01/2021), pukul 13.30 WIB, di kantor Kejaksaan Negeri Menggala, Jalan Cemara, Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang.

“Kemarin siang, petugas kami dari Unit Tipidkor melakukan pelimpahan tersangka dan BB dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBKampung ke pihak kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (21/01/2021).

Baca Juga

Sempat Buron, Pelaku Curat di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Akhirnya Ditangkap Polisi

Lanjutnya, pelimpahan ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan sesuai dengan surat nomor : B-3030/L.8.18/Fd.1/12/2020, tanggal 23 Desember 2020.

Yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah BN (54), yang merupakan Kepala Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

AKP Sandy menjelaskan, oknum kepala kampung ini pada tahun 2015 dan tahun 2016 dalam mengelola dana desa yang dituangkan dalam peraturan kampung tentang APBKampung, dikelola seluruhnya oleh oknum kepala kampung tanpa melibatkan aparatur kampung (formalitas).

Selain itu ada dana desa/kampung (DD/K) dan alokasi dana desa/kampung (ADD/K) sebesar Rp. 141.631.000 (seratus empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah), dipakai oleh oknum kepala kampung ini sesuai dengan surat pernyataan yang dibuatnya tertanggal 23 Mei 2016 dan tidak ada laporan pertanggung jawaban.

Serta terdapat pula barang inventaris milik kampung berupa ganset, laptop dan proyektor tidak diserahkan oleh oknum kepala kampung kepada pihak kampung sampai sekarang.

“Hasil audit keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, akibat perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepala kampung ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 380.335.935,76,- (tiga ratus delapan puluh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh lima koma tujuh puluh enam rupiah),” jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 lebih Sub Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar.(Rizal)

Tags: Tulang Bawang

Subcribe untuk mendapatkan update berita terkini Media Global Group

Unsubscribe

TERKINI

27 Februari 2021
Sempat Buron, Pelaku Curat di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Akhirnya Ditangkap Polisi

Sempat Buron, Pelaku Curat di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Akhirnya Ditangkap Polisi

26 Februari 2021
Kapolres Tulang Bawang Resmikan Tiga KTN Dalam Sehari, Berikut Lokasinya

Kapolres Tulang Bawang Resmikan Tiga KTN Dalam Sehari, Berikut Lokasinya

25 Februari 2021
Pemkab Tuba Sepakat Larangan Pesta Hajatan Hiburan Ditengah Pandemi Covid-19

Pemkab Tuba Sepakat Larangan Pesta Hajatan Hiburan Ditengah Pandemi Covid-19

25 Februari 2021
Kampus Otoriter Kebebasan Berpendapat Dibungkam

Kampus Otoriter Kebebasan Berpendapat Dibungkam

24 Februari 2021

NETWORK

  • MEDIA GLOBAL
  • GEMA SAMUDRA
  • PENA LAMPUNG
  • TRAZNEWS
  • LAMPUNG NET
  • DELIK BUANA
  • DELIK FOKUS
  • HALO PAGI NEWS
  • BERITA KHARISMA
  • HARIAN POST
  • TV GEMA SAMUDRA
  • MEDIA SEMBILAN
  • LINTAS DINAMIKA
  • THE LINK NEWS
  • DAILY LAMPUNG
  • RETORIKA ONLINE

NETWORK

  • MEDIA GLOBAL
  • GEMA SAMUDRA
  • PENA LAMPUNG
  • TRAZNEWS
  • LAMPUNG NET
  • DELIK BUANA
  • DELIK FOKUS
  • HALO PAGI NEWS
  • BERITA KHARISMA
  • HARIAN POST
  • TV GEMA SAMUDRA
  • MEDIA SEMBILAN
  • LINTAS DINAMIKA
  • THE LINK NEWS
  • DAILY LAMPUNG
  • RETORIKA ONLINE

Copyright © 2020 mediaglobalgroup.com
Media Global Group All Right Reserved.

Kontak | Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Syarat & Ketentuan |
Privacy | Kode Etik | Indeks
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lampung
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Video

© 2020 Media Global Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist