NIAS SELATAN (Suarapedia.co) – Wartawan Suarapedia.co biro Nias Selatan, Budi Hati Gowasa, melaporkan Ketua KPU Nias Selatan, Repa Duha ke Polres setempat, Selasa (19/01/2020).
Pelaporan tersebut merupakan buntut atas ancaman Repa yang hendak melaporkan Budi kepolisi, karena memuat foto dirinya tanpa izin pada berita berjudul “Meskipun Pernah Dipecat DKPP Tak Jera Juga, Evi Novida Ginting Masih Menantang” pada Senin (11/01/2020) lalu.
Pada berita tersebut, Repa Duha merasa keberatan dan langsung menghubungi Pemimpin Redaksi Suarapedia.co, Aliman Oemar pada Selasa (12/01/2021) pukul 23.17 WIB dan langsung ditanggapi dengan mengganti foto yang dimaksud Repa dengan foto yang dikirim langsung oleh Repa kepada Aliman.
Disaat itu juga, Aliman menjelaskan kepada Repa tentang UU Pers nomor 40 tahun 1999 yang memang didalamnya mengatur tentang hak jawab dan hak klarifikasi, jika Repa merasa keberatan atas pemberitaan di Suarapedia.co yang dibuat oleh Budi.
Masih merasa tidak puas, pada Selasa (12/01/2021) pukul 23.21 WIB, Repa kembali menghubungi Budi dengan nada ancaman yang menyebutkan “kalau itu tidak diralat 1×24 jam, maka jangan panggil aku adekmu, kamu akan saya polisikan”.
Merasa tidak nyaman dengan ancaman yang dilontarkan Repa, Budi kemudian langsung menghubungi Aliman Oemar. Usai mendengar penjelasan Budi, Aliman pun langsung memerintahkan Budi untuk segera membuat laporan kepihak kepolisian.
Puncaknya, pada Selasa (19/01/2021) kemarin, bersama dengan sejumlah awak media dan berbagai LSM, Budi menyerahkan laporan tersebut kebagian SIUM Polres Nias Selatan dan diterima oleh Briptu D. Manurung dengan nomor laporan : 003-LI/SP/NS/I/2021.
Menurut Aliman Oemar, pada prinsipnya suarapedia.co selalu menempatkan wartawan peliputan dengan aturan sebagaimana diatur dalam KEJ (Kode Etik Jurnalistik).
Namun, apa yang telah disampaikan oleh Ketua KPUD Repa Duha kepada wartawan Suarapedia.co Nias Selatan, Budi Hati Gowasa adalah sebuah penghinaan dan pengancaman terhadap profesi jurnalis.
“Saya sangat tersinggung dengan cara cara Ketua KPUD Nias Selatan dan kami meminta kepada Kapolres Nias Selatan, AKBP. Arke Furman Ambat, untuk menindaklanjuti laporan kami. Jangan sekali-kali ada pembungkaman informasi,” ujar Aliman, Rabu (20/01/2021). (Red)