Media Global Group
  • Beranda
  • Lampung
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Video
Media Global Group
No Result
View All Result
Media Global Group
No Result
View All Result
Beranda Headlines

Penutupan Akses Jalan Ke Lokasi Yayasan Di Sukamakmur

suarapedia.co suarapedia.co
15 Januari 2021
in Headlines
0 0
0
Penutupan Akses Jalan Ke Lokasi Yayasan Di Sukamakmur
0
SHARES
4
VIEWS

Jember(Suarapedia.co),Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung Kabupaten Jember,warga mengalami polemik dengan adanya Yayasan Lentera Sunnah.Sehingga warga Sukamakmur beserta Kepala Desa Sofyan Hadi Candra Yakub atau biasa di sebut Yopi,telah menutup akses jalan ke lokasi pembangunan Yayasan dan memasang portal untuk membatasi adanya kegiatan dan pembangunan,jum’at(15/01/2021).

Awalnya Hadi Soeprijanto membeli lahan di Desa Sukamakmur persil 66A D11 kohir C 2547 dan mengajukan permohonan ijin untuk mendirikan bangunan,daloh rumah atau perumahandan di terbitkannya Formulir IMB 10 november 2020.
Namun pada kenyataannya lahan tersebut di dirikan bangunan Yayasan Lentera Sunnah dan pembangunan fisik,yang membuat keberatan warga selain pengurus, anggota juga orang luar Desa Sukamakmur tidak melibatkan orang Desa tersebut.

Warga melakukan audensi dengan Kepala Desa Yopi dan mengirimkan surat kepada Bupati Jember dan pihak terkait 25 nov 20 no 591/106/35.09.17.2001/2020.Warga juga mendatangi lokasi pembangunan dan meminta secara terbuka untuk menghentikan kegiatan tersebut.Kepala Desa Yopi pun menerima aspirasi warga dengan melarang melanjutkan aktivasi pembangunan dan di saksikan oleh Kapolsub Sektor Ajung,Pos Ramil,Pengurus, Anggota BPD sukamakmur,Perangkat desa,Babinsa,Babinkamtibmas serta pemilik lahan Hadi Soeprijanto.

Setelah penolakan justru pemilik lahan melayangkan Somasi kepada warga dan kepala desa Sukamakmur dan mendapati kegiatan pembangunan di lolasi dan adanya papan info “Lahan ini milik Hadi Soeprijanto di larang memasuki/memanfaatkan tanpa ijin/menggangu Hak2 pemilik terancam pidana sesuai pasal 167 KUHP ayat 1,2 serta pasal 170 (1)KUHP.

Maka dari itu Kepala Desa Yopi dan warga melakukan penutupan akses jalan dan memberikan himbauan agar warga tidak mudah terpancing emosi.“Di mohon kepada Bupati Jember untuk merespons penolakan warga agar tercipta suasana kondusif dan aman di Desa kami.” ungkap Kepala Desa Sukamakmur.

(EV)

Sumber Asli

Tags: Berita jemberDaerahHukumJawa TimurJemberJember newsKabupaten jemberNewsPenutupan lahanPolitik

Subcribe untuk mendapatkan update berita terkini Media Global Group

Unsubscribe
Previous Post

Ketua DPRD Kota Metro Pimpin Paripurna Pengambilan Sumpah Anggota PAW

Next Post

Mutasi Tanpa Sebab, Muhadin Kecewa Dengan Kebijakan PT. Abadi Makmur Perkasa

Next Post
Mutasi Tanpa Sebab, Muhadin Kecewa Dengan Kebijakan PT. Abadi Makmur Perkasa

Mutasi Tanpa Sebab, Muhadin Kecewa Dengan Kebijakan PT. Abadi Makmur Perkasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tulang Bawang Pringsewu Lampung Headlines Daerah Berita Terkini Bandar Lampung
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lampung
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Video

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist