Media Global Group
  • Beranda
  • Lampung
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Video
Media Global Group
No Result
View All Result
Media Global Group
No Result
View All Result
Beranda Headlines

Jadi Pengedar Narkoba, Dua Warga Agung Dalam Diringkus Polisi

thelink1news.com thelink1news.com
13 Januari 2021
in Headlines
0 0
0
Jadi Pengedar Narkoba, Dua Warga Agung Dalam Diringkus Polisi
0
SHARES
3
VIEWS

Tulang Bawang – Dua orang pelaku berinisial IS (32), berprofesi wiraswasta dan IL (31), berprofesi sopir, mereka merupakan warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Kedua pelaku ini, diringkus hari Selasa (12/01/2021), pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di rumah pelaku berinisial IS, di Kampung Agung Dalam.

“Selasa malam, petugas kami berhasil meringkus dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu di rumah pelaku IS dan saat diringkus kedua pelaku ini tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (13/01/2021).

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap dua pelaku peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjar Margo, yang mana di dapat informasi bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Dalam sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

BB yang berhasil diamankan petugas
BB yang berhasil diamankan petugas

Dari lokasi penangkapan, petugas kami juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 22 bungkus plastik klip kecil bekas narkoba jenis sabu, satu buah pipa kaca pyrex, dua bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisi beberapa plastik klip kosong berukuran kecil, satu bungkus plastik klip sedang, satu buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), satu buah kotak rokok merk magnum, satu buah dompet kain warna coklat, dua unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam dan alat hisap sabu (bong).

Saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

Artikel Jadi Pengedar Narkoba, Dua Warga Agung Dalam Diringkus Polisi pertama kali tampil pada thelink1news.

Lihat artikel asli

Tags: BERITA TERKINIHukum Dan KriminalKampung Agung DalamKecamatan Banjar MargoPengedar NarkobaRegionalSatresnarkoba Polres Tulang BawangTulang Bawang

Subcribe untuk mendapatkan update berita terkini Media Global Group

Unsubscribe
Previous Post

Puluhan Hektar Sawah Terendam Air, Petani Terancam Gagal Panen

Next Post

Bupati Tuba Resmikan Tugu Garuda, Tugu BMW Simpang Penawar dan BMW Sport Center

Next Post
Bupati Tuba Resmikan Tugu Garuda, Tugu BMW Simpang Penawar dan BMW Sport Center

Bupati Tuba Resmikan Tugu Garuda, Tugu BMW Simpang Penawar dan BMW Sport Center

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tulang Bawang Pringsewu Lampung Headlines Daerah Berita Terkini Bandar Lampung
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lampung
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Video

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist