Media Global Group
  • Beranda
  • Lampung
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Video
Media Global Group
No Result
View All Result
Media Global Group
No Result
View All Result
Beranda Berita Terkini

Jadikan Rumah Makan Tempat Transaksi Narkotika, Seorang Buruh Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

mediaglobalgroup.com mediaglobalgroup.com
12 November 2020
in Berita Terkini, Dandim, Lampung, Polres tulang bawang, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, Tulang Bawang
0 0
0
Jadikan Rumah Makan Tempat Transaksi Narkotika, Seorang Buruh Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
0
SHARES
28
VIEWS

Tulang Bawang, (Media Global Group.com) Seorang pria berinisial EK (44), warga Simpang Penawar, Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

“Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini, ditangkap oleh petugas kami hari Rabu (11/11/2020), sekira pukul 01.00 WIB, di Rumah Makan (RM) Lestari yang ada di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Kamis (12/11/2020).

AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap buruh tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya bahwa di RM Lestari yang ada di Kampung Purwajaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Saat anggota kami tiba di RM Lestari, disana didapati seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Hasilnya, dari buruh tersebut petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.09 gram, kertas timah rokok dan handphone (HP) merk Nokia warna silver,” jelasnya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (Red)

Tags: Tulang Bawang

Subcribe untuk mendapatkan update berita terkini Media Global Group

Unsubscribe
Previous Post

Fauzi Serahkan Tiska JOTA-JOTI

Next Post

Wali Kota Metro Raih Penghargaan WTP Berturut – Turut

Next Post
Wali Kota Metro Raih Penghargaan WTP Berturut – Turut

Wali Kota Metro Raih Penghargaan WTP Berturut – Turut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tulang Bawang Pringsewu Lampung Headlines Daerah Berita Terkini Bandar Lampung
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lampung
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Video

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist