Media Global Group
  • Beranda
  • Lampung
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Video
Media Global Group
No Result
View All Result
Media Global Group
No Result
View All Result
Beranda Headlines

Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pelaku Yang Sedang Transaksi Sabu di Rumah

thelink1news.com thelink1news.com
8 November 2020
in Headlines
0 0
0
Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pelaku Yang Sedang Transaksi Sabu di Rumah
0
SHARES
4
VIEWS

Tulang Bawang – Dua pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba berinisial MA (27), berprofesi tani, warga Dusun Sinar Tempat, Kampung Gunung Tapa dan BU (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

“Dua pelaku tersebut diringkus oleh petugas kami hari Sabtu (07/11/2020), sekira pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah yang ada di Dusun Tulung Mas, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Minggu (08/11/2020).

AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya yang mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang ada di Dusun Tulung Mas, Kampung Gedung Meneng, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

BB yang diamankan dari para pelaku
BB yang diamankan dari para pelaku

Berbekal informasi tersebut, petugasnya langsung menuju ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan rumah yang dimaksud sedang ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.

“Hasilnya selain berhasil meringkus dua orang pelaku, petugas kami juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram dan kertas timah rokok berwarna merah,” jelasnya.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

Artikel Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pelaku Yang Sedang Transaksi Sabu di Rumah pertama kali tampil pada thelink1news.

Sumber Asli

Tags: BERITA TERKINIDusun Tulung MasHukum Dan KriminalKampung Gedung MenengNarkobaRegionalSatresnarkoba Polres Tulang BawangTulang Bawang

Subcribe untuk mendapatkan update berita terkini Media Global Group

Unsubscribe
Previous Post

Peningkatan Rumah Ibadah Produktif Jadi Prioritas Anna-Fritz

Next Post

Transaksi Narkoba di Rumah, Dua Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Next Post
Transaksi Narkoba di Rumah, Dua Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Transaksi Narkoba di Rumah, Dua Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tulang Bawang Pringsewu Lampung Headlines Daerah Berita Terkini Bandar Lampung
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lampung
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Video

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist