Media Global Group
  • Beranda
  • Lampung
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Video
Media Global Group
No Result
View All Result
Media Global Group
No Result
View All Result
Beranda Berita Terkini

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang Bandar Narkotika

mediaglobalgroup.com mediaglobalgroup.com
4 November 2020
in Berita Terkini, Daerah, Lampung, Polres tulang bawang, Tulang Bawang
0 0
0
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang Bandar Narkotika
0
SHARES
34
VIEWS

Tulang Bawang, (Media Global Group.com) Seorang pria yang menjadi Bandar Narkotika berinisial YR (36), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

“Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, ditangkap oleh petugas kami hari Selasa (03/11/2020), sekira pukul 12.30 WIB, di rumahnya yang ada di Kampung Agung Jaya,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Rabu (04/11/2020).

AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap Bandar Narkotika ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya, bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.

Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeladahan.

“Hasilnya selain berhasil menangkap pelaku yang merupakan Bandar Narkotika, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,70 gram,” jelasnya.

Selain itu, disana juga turut disita BB lainnya berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, lima buah plastik klip kosong, lima buah plastik klip kosong yang terdapa tulisan angka, dua buah plastik klip berisi beberap plastik klip kosong, satu buah plastik klip bening ukuran besar, dua buah sendok sabu, timbangan digital berwarna silver dan handphone (HP) merk xiaomi warna hitam.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 13 Miliar. (Red)

Subcribe untuk mendapatkan update berita terkini Media Global Group

Unsubscribe
Previous Post

Pasien Positif Covid 19 Meningkat, Pjs Bupati Lamtim Keluarkan Surat Edaran

Next Post

Video Viral: Gak Ada Akhlak, Sepasang ASN Kepergok Mesum di Mobil

Next Post
Video Viral:  Gak Ada Akhlak, Sepasang ASN Kepergok Mesum di Mobil

Video Viral: Gak Ada Akhlak, Sepasang ASN Kepergok Mesum di Mobil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tulang Bawang Pringsewu Lampung Headlines Daerah Berita Terkini Bandar Lampung
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lampung
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Video

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist