Media Global Group
  • Beranda
  • Lampung
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Video
Media Global Group
No Result
View All Result
Media Global Group
No Result
View All Result
Beranda Bandar Lampung

Jadikan Rumah Tempat Menyalahgunakan Narkotika, Petani di Dusun Cakat Raya Ditangkap Polisi

lampungnet.com lampungnet.com
4 November 2020
in Bandar Lampung, Cerita Rakyat, Daerah, Gotong Royong, Kampung, Lampung, Lampung Pringsewu, Lampung Tanggamus, Makom menak sangaji, makom tulang bawang, Menak Ngegulung, Pokdar bandar lampung, Pokdar lampung, Polres tulang bawang, Pringsewu, pt. Mbs, Riswan Mura, satres narkoba, Seni Dan Budaya, Tanggamus, Tokoh, Tulang Bawang, WPR, wpr tuba
0 0
0
Jadikan Rumah Tempat Menyalahgunakan Narkotika, Petani di Dusun Cakat Raya Ditangkap Polisi
0
SHARES
5
VIEWS

TulangBawang, (LN)–Seorang pria berinisial ID (23), warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

“Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, ditangkap oleh petugas kami hari Senin (02/11/2020), sekira pukul 12.00 WIB, di rumahnya yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Selasa (03/11/2020).

AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap petani tersebut berdasarkan informasi yang didapat oleh anggotanya bahwa sebuah rumah yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala sering dijadikan tempat untuk menyalahgunakan narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah yang dimaksud sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

“Hasilnya selain berhasil menangkap pelaku, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, beberapa plastik klip kosong dan dompet berwarna coklat,” ungkap AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(Idh)

Sumber Asli

Subcribe untuk mendapatkan update berita terkini Media Global Group

Unsubscribe
Previous Post

Amankan Kedatangan Menpan RB, Polres Tulang Bawang Terjunkan Ratusan Personel

Next Post

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Kedatangan Menpan RB

Next Post
Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Kedatangan Menpan RB

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Kedatangan Menpan RB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tulang Bawang Pringsewu Lampung Headlines Daerah Berita Terkini Bandar Lampung
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lampung
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Video

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist