Media Global Group
  • Beranda
  • Lampung
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Video
Media Global Group
No Result
View All Result
Media Global Group
No Result
View All Result
Beranda Bandar Lampung

Dinyatakan Lengkap Tersangka Dan Barang Bukti Korupsi Dana Desa Dilimpahkan Ke Kejari Pringsewu

lampungnet.com lampungnet.com
4 November 2020
in Bandar Lampung, Bupati Tulang Bawang, Cerita Rakyat, Daerah, Gotong Royong, Hukum & Kriminal, Kampung, Lampung, Lampung Pringsewu, Lampung Tanggamus, Lampung Tengah, Makom menak sangaji, makom tulang bawang, Menak Ngegulung, MPP, MPP tualng bawang, MPP Tulang Bawang, Narkotika, Pokdar bandar lampung, Pokdar lampung, Polres tulang bawang, Pringsewu, pt. Mbs, Riswan Mura, satres narkoba, Seni Dan Budaya, Tanggamus, Tokoh, tualng bawang, Tulang Bawang, WPR, wpr tuba
0 0
0
Dinyatakan Lengkap Tersangka Dan Barang Bukti Korupsi Dana Desa Dilimpahkan Ke Kejari Pringsewu
0
SHARES
3
VIEWS

JS, Pringsewu – Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (04/11/2020).

Tersangka Bace Subarnas (58) tahun kepala Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu tersebut diduga melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai 389,5 juta rupiah.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK yang disampaikan oleh Kanit Tipikor Ipda Edi Sabhara Purba, SH mengungkapkan pelimpahan atau tahap 2 tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan yang dilakukan selama ini dinyatakan lengkap (P21) sebagaimana tertera dalam surat kejari Pringsewu No B-1437/L.8.20/Fd.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020.

Dari kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu yang dilakukan oleh tersangka Bace Subarnas ini Negara mengalami Kerugian sebesar Rp. 389.545.224 rupiah. Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan Berita Acara Penetapan Kerugian Negara No : 700/394/U.14/2020, tanggal 16 Juli 2020 yang dibuat oleh Tim audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu.

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu IPDA Edi Sabhara diterima langsung oleh Kasie Intel Median, SH. MH selaku JPU Kejari Pringsewu.

Tersangka melanggar pasal tindak pidana korupsi yaitu dimaksudkan dalam Rumusan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.(*/nh)

Sumber Asli

Subcribe untuk mendapatkan update berita terkini Media Global Group

Unsubscribe
Previous Post

Polisi Tangkap Bandar Narkotika

Next Post

MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo.SH, Resmikan MPP,Mal Pelayanan Publik,di Kabupaten Tulang Bawang

Next Post
MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo.SH, Resmikan MPP,Mal Pelayanan Publik,di Kabupaten Tulang Bawang

MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo.SH, Resmikan MPP,Mal Pelayanan Publik,di Kabupaten Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tulang Bawang Pringsewu Lampung Headlines Daerah Berita Terkini Bandar Lampung
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lampung
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Video

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist