Media Global Group
  • Beranda
  • Lampung
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Video
Media Global Group
No Result
View All Result
Media Global Group
No Result
View All Result
Beranda Agama

Begini Penjelasan Hukum Pernikahan Beda Agama Islam dan Non-Muslim

delikfokus.com delikfokus.com
21 Oktober 2020
in Agama, Bandar Lampung, Beda agama, Bela Jurnalist, Berita Terkini, Daerah, Dinas Bina Marga, GP Ansor, Hari Santri Nasional, Jakarta, kabar lampung, kabar Lampung Barat, Kajian, Kota Metro, Lampung, Lampung Barat, Metro, Nikah, Pelecehan Seksual, Pemerintah Tulang Bawang, Politik, Religi, Seni Dan Budaya, Serba-Serbi, Tulang Bawang, UU Pers
0 0
0
Begini Penjelasan Hukum Pernikahan Beda Agama Islam dan Non-Muslim
0
SHARES
1
VIEWS

Delikfokus.com | Kritis dan Terpercaya

Kajian Religi – Pernikahan adalah sesuatu yang diajurkan dalam islam. Hukum menikah adalah sunnah muakkad yakni sunnah yang diutamakan. Menikah adalah pelengkap agama dan merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Menikah juga memiliki banyak keutamaan dalam islam. Selain untuk menghasilkan keturunan, menikah juga menghindarkan diri dari perbuatan maksiat serta membuat hati terasa lebih tentram.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-quran yang artinya:

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Qs. Ar. Ruum: 21).

Karena menikah adalah sesuatu yang sakral maka tentu tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Terlebih lagi bagi umat muslim, pernikahan haruslah memenuhi kaidah dan syariat agama. Secara umum terdapat 4 faktor yang perlu dipertimbangkan dalam mencari jodoh. Diantaranya yaitu agama, nasab, harta dan paras wajah.

Nah, yang jadi pernyataan bagaimana dengan pernikahan beda agama? Kira-kira bolehkah perempuan islam menikah dengan pria non muslim, ataupun sebaliknya? Berikut ulasan lengkapnya!

Pandangan Islam tentang Nikah Beda Agama

Hukum pernikahan beda agama dalam islam termasuk masalah khilafiyah yang diperdebatkan. Namun demikian, mayoritas ulama dan MUI memutuskan bahwa pernikahan beda agama dalam islam adalah haram (tidak diperbolehkan).

  1. Haram

Mayoritas ulama dari 4 mahzhab, MUI, NU, Muhammadiyah dan lainnya telah bersepakat bahwa menikahi pria atau wanita non muslim hukumnya haram. Pernyataan ini didasari oleh dalil-dalil Al-Quran surat Al-baqarah ayat 221 dan Al-Mumtahanah ayat 10 yang menjelaskan bahwa orang-orang mukmin dilarang menikahi wanita musyrik. Menikah dengan orang kafir tidak dihalalkan dalam islam.

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik [dengan wanita-wanita mu’min] sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya [perintah-perintah-Nya] kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”. (QS Al-Baqarah: 221)

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu Telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang Telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang Telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang Telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu.dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)

A. Pendapat Nadhatul Ulama (NU)

Dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada bulan November 1989, ulama Nahdhatul Ulama (NU) menetapkan fatwa bahawa pernikahan beda agama di Indonesia hukumnya haram atau tidak sah.

B. Pendapat Ulama Muhammadiyah

Dalam sidang Muktamar Tarjih ke-22 pada tahun 1989 di Malang, para ulama Muhammadiyah telah menetapkan keputusan bahwa pernikahan beda agama hukumnya tidak sah. Laki-laki muslim tidak boleh menikahi wanita musyrik (Hindu, Budha, Konghuchu atau agama selain islam lainnya). Begitupun dengan pernikahan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab (Yahudi atau Nasrani) hukumnya juga haram.

Menurut ulama Muhammadiyah, wanita ahlul kitab di jaman sekarang berbeda dengan jaman nabi dahulu. Selain itu menikahi wanita beda agama juga mempersulit membentuk keluarga sakinah yang sesuai syariat islam.

  1. Diperbolehkan (antara makruh dan mubah)

Pendapat dari ulama yang kedua tentang hukum pernikahan beda agama antara makruh dan mubah. Pernyataan mereka didasari oleh surat Al-Maidah ayat 5 yang menjelaskan bahwa menikahi wanita ahlul kitab dihalalkan untuk seorang mukmin. Namun dengan syarat,

  • wanita ahlul kitab tersebut tidak pernah melakukan perbuatan maksiat, seperti zina dan sejenisnya
  • Hanya laki-laki muslim yang boleh menikahi wanita ahlul kitab, sedangkan wanita muslim tidak boleh menikahi laki-laki beda agama.

Mengapa demikian? Sebab posisi wanita dalam keluarga adalah menjadi makmum. Belum tentu bisa membimbing suaminya. Jadi jika suaminya non muslim maka bisa berisiko merusak pondasi keimanan rumah tangga.

“Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi”. (QS. Al-Maidah: 5)

Diperbolehkannya laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab dikarenakan adanya pendapat yang mengatakan bahwa waniat ahlul kitab berbeda dari wanita musyrik. Namun demikian dalam surat Al-bayyinah Allah Ta’ala menjelaskan bahwa ahli kitab dan orang-orang musyrik termasuk orang kafir.

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam; mereka kekal di dalamnya. mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6)

Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut MUI

Perkara tentang pernikahan beda agama sebenarnya telah dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak lama. Tepatnya pada Musyarawah Nasional (Munas) II tanggal 11-17 Rajab 1400 H atau 26 Mei -1 Juni 1980.

MUI mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan beda agama tidak diperbolehkan. Pendapat tersebut didasari oleh:

  • Surat Al-baqarah ayat 221
  • Surat Al-Mumtahanah ayat 10
  • Surat At-Tahrim ayat 6: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperlihatkan- Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
  • Hadist Riwayat Tabrani: “Barangsiapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa kepada Allah dalam bahagian yang lain.
  • Sabda Nabi Muhammad Shalla Allahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Aswad bin Sura’i: “Tiap-tiap anak dilahirkan dalam keadaan suci sehingga ia menyatakan oleh lidahnya sendiri. Maka, ibu bapaknyalah yang menjadikannya (beragama) Yahudi, Nasrani, atau Majusi.”
  • Hadist Riwayat Bukhari, Muslim, al-Nasa’i, Abu Dawud Ibn Majah: “Perempuan dinikahi karena empat faktor. Karena hartanya, nasabnya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka menangkanlah wanita yang mempunyai agama, engkau akan beruntung.”
  • Qa’idah Fiqh: Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) dari pada menarik kemaslahatan.

Dengan itu, MUI menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama

1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Dari penjelasan diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa pernikahan beda agama tidak dianjurkan dalam islam, bahkan diharamkan. Walaupun ada beberapa yang membolehkan, namun kita dapat melihat bahwa ahli kitab jaman dahulu memang berbeda dengan jaman sekarang. Terlebih lagi kitab-kitab suci selain Al-quran (seperti injil atau taurat) juga telah diubah isinya oleh manusia.

Lebih baik kita menikah dengan sesama muslim. Sebab syarat utama dalam mencari pasangan adalah agama dan akhlaknya. Dengan begitu kehidupan rumah tangga akan menjadi mawaddah, sakinah dan rahmah.

Sumber : dalamislam.com

Sumber Asli

Subcribe untuk mendapatkan update berita terkini Media Global Group

Unsubscribe
Previous Post

Luar biasa program Ekonomi Kreatif Winarti ciptakan lokasi wisata kelas Dunia.

Next Post

Hari Ulang Tahun Partai Golongan Karya ke 56 Lakukan Pemotongan Tumpeng Serentak Se- Indonesia

Next Post
Hari Ulang Tahun Partai Golongan Karya ke 56 Lakukan Pemotongan Tumpeng Serentak Se- Indonesia

Hari Ulang Tahun Partai Golongan Karya ke 56 Lakukan Pemotongan Tumpeng Serentak Se- Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tulang Bawang Pringsewu Lampung Headlines Daerah Berita Terkini Bandar Lampung
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lampung
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Video

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist